Hakim Catat Anjuran untuk Autopsi Ulang Mirna

Hakim Catat Anjuran untuk Autopsi Ulang Mirna
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan pemaparan saksi ahli Patologi Forensik, Djadja Surya Atmaja tuntas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9) malam.

Dalam sidang terjadi perdebatan antara Hakim Anggota Binsar Gultom dengan Djaja. Binsar tetap mengaitkan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan dugaan karena sianida via es kopi Vietnamese. Sementara Djaja yang menjadi dosen mata kuliah sianida di Universitas Indonesia sejak 1990 ini, menolak Mirna tewas karena sianida.

Binsar kerap mencecar pertanyaan kepada Djaja, seputar bagaimana bisa Mirna tewas tanpa racun sianida. Sementara fakta yang ada, ditemukan racun di minuman dan 0,2 mg sianida di lambung. "Jadi bagaimana itu ahli. Bagaimana ahli menjawab itu," tanya Binsar kepada Djaja.

"Saya tidak mau berkomentar mengenai racun yang ada di minuman. Itu kewenangan penyidik. Tapi berdasarkan barang bukti dan ciri khas pada mayat, saya simpulkan dia tewas bukan karena sianida," ujar Djaja menjawab.

Menanggapi itu, Binsar bertanya, apakah bisa kembali dilakukan autopsi ulang kepada Mirna.

"Bisa pak. Kita berharap semoga alam masih memberi dukungan untuk mengungkap kasus ini,"jawab Djaja.

Namun, Djaja meminta, agar autopsi dilakukan oleh pihak luar Universitas Indonesia (UI). Dia khawatir kesimpulan pihak UI nantinya bias dengan dalih sudah membantu penyidikan kasus Mirna. "Cari ahli forensik dari luar UI. Forensik di Surabaya, Makassar, atau Yogyakarta, itu bagus," jelas Djaja.

Menanggapi itu, Binsar akan mempertimbangkannya. "Ini untuk membuat terang kasus ini menjadi benderang. Ini jadi catatan," tandas Binsar. (mg4/jpnn)‎


JAKARTA - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan pemaparan saksi ahli Patologi Forensik, Djadja Surya Atmaja tuntas digelar di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News