Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu
Senin, 11 Mei 2015 – 16:11 WIB

Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu. Foto JPNN.com
"Kenapa ditunggu sampai tiga tahun?" tanya Hakim Artha.
"Karena saya anggap semua sudah selesai. Saat itu transaksi sudah selesai," jawab
Yan.
Selain itu, Yan menyatakan, tidak langsung mengatakan mengenai transaksi USD 90 ribu itu dalam proses penyidikan karena tidak memiliki bukti penerimaan uang tersebut.
"Kalau dikejar buktinya, saya enggak punya," ucapnya.
Pembayaran uang USD 90 ribu itu dilakukan karena Sutan batal memberikan mobil Toyota Alphard dan Sedan kepada Yan. Awalnya, Sutan berminat menjual mobil Alphard 3500 cc miliknya untuk diganti dengan Alphard 2400 cc.
Namun, Yan mengatakan, tidak cukup untuk melakukan penukaran apabila hanya dengan satu mobil. Karena itu, Sutan memutuskan melepas mobil Alphard dan Sedan.
JPNN.com JAKARTA - Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep mengubah keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Perubahan
BERITA TERKAIT
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Menhut: Prabowo Miliki Komitmen Kuat Lestarikan Alam dengan Perhutanan Sosial
- Penyatuan Spiritualitas & Kepedulian Sosial di PIK dari Kolaborasi Biksu Thudong dan ASG
- UP Dorong Kebijakan Kehutanan Berpihak kepada Masyarakat & Lingkungan
- RS Permata Keluarga Hadir di Summarecon Bekasi