Hakim Cuti, Sidang Putusan Perkara VCS Mahasiswi di Lombok Tengah Ditunda
Selasa, 17 Januari 2023 – 23:56 WIB
"Kami tidak menggunakan saksi ahli karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya," ujar Arin.
Arin juga menegaskan bahwa, pihaknya belum bisa menyampaikan tuntutan yang ia berikan kepada terdakwa.
Hal itu dikarenakan sidang perkara asusila tersebut dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Praya.
"Nanti kalau sudah putusan baru akan kami sampaikan, karena sidangnya secara tertutup," ujar Arin.
Dikatakan juga, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa dinilai tidak berbelit-belit dan kooperatif saat ditanya.
Sikap tersebut berpotensi dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
"Saya tidak tahu (hukuman) itu kewenangan hakim. Tugas kami hanya pembuktian saja," pungkasnya. (mcr38/jpnn)
Sidang kasus video call sex (VCS) inisial yang melibatkan seorang mahasiswi inisial ES (20), asal Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah sudah bergulir
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 1,2 Miliar Ditangkap Polisi di Jaksel
- PPPK 2024, Pemkab Lombok Tengah Dapat Kuota 1.664, Paling Banyak Formasi Guru
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi