Hakim Diduga Peras Terdakwa Rp20 Juta
Senin, 22 Februari 2010 – 06:28 WIB
TANJUNGPINANG- Oknum hakim di PN Tanjungpinang, TS diduga memeras terdakwa kasus pencurian Ari wibowo (19) sebesar Rp20 juta sebelum pembacaan vonis. Namun, karena permintaan uang tersebut tidak dipenuhi pihak keluarga, majelis hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hal ini diungkapkan Suharsosno (48), orang tua Ari Wibowo kepada Batam Pos (JPNN Grup), Minggu (21/2). Menurut Suharsono, sebelum sidang pembacaan putusan digelar, ia beberapa kali diminta menemui TS yang menjadi majelis hakim persidangan anaknya tersebut.
Baca Juga:
"Pertemuan pertama, hakim itu meminta Rp 20 juta," ujar Suharsono.
Karena memang tidak memiliki uang, permintaan tersebut tidak disanggupi Suharsono. Hanya saja saat itu ia memiliki uang Rp2 juta yang mau ia serahkan pada TS. Ternyata jumlah tersebut tidak diterima TS. "Ini bukan pasar, yang bisa di tawar-menawar," kata Suharsono menirukan kalimat yang dilontarkan TS padanya saat itu.
TANJUNGPINANG- Oknum hakim di PN Tanjungpinang, TS diduga memeras terdakwa kasus pencurian Ari wibowo (19) sebesar Rp20 juta sebelum pembacaan vonis.
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS