Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 17:43 WIB

Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Untuk terdakwa Ricksy, ia menambahkan, sejak awal penyidikan hingga persidangan, alumni IPB memantau bahwa Ricksy, merupakan vendor yang mengikuti tender sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
"Tuduhan bahwa proyek bioremediasi adalah fiktif adalah tuduhan yang sumir atau mengada-ada," jelas dia.
Menurutnya, Ricksy benar telah melakukan pekerjaan di lapangan baik teknis maupun administrasi. Hal itu, ia menyatakan, terbukti terang benderang di fakta persidangan dan dapat mudah dicek pada dokumentasi yang ada.
"Jika hal itu dianggap suatu pekerjaan yang dianggap seharusnya tidak perlu, kami mencermati bawa tuduhan itu berdasar penilaian dari saksi ahli kejaksaan yang justru integritas pribadinya sangat dipertanyakan," kata Odjat.
JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Chandra Motik, menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa karyawan
BERITA TERKAIT
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah