Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
Kamis, 30 Januari 2025 – 12:07 WIB

Persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur tengah berlangsung. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
"Karena dibuka di bank tersebut (dahulu Bank Exim) oleh ayah klien kami pada tahun 2002, dan isinya adalah ijazah sekeluarga dan peninggalan orang tua yang menjadi harta waris" tutur dia.
Diketahui, pada persidangan terbaru yaitu pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 21 Januari 2025 dan selanjutnya akan digelar pada awal Februari mendatang.(mcr10/jpnn)
Persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur berlangsung
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur