Hakim Ini Kelewatan, Sudah Pernah Kena Kasus Perselingkuhan, Kini Main Narkoba
Selasa, 24 Mei 2022 – 17:59 WIB
Selain terjerat kasus narkoba, rupanya Hakim DA pernah dijatuhkan sanksi nonpalu oleh Mahkamah Agung (MA) saat bertugas di Pengadilan Negeri Bali.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas MA, DA terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena diduga berselingkuh dengan sesama aparatur pengadilan.
Pegawai PN Bali yang berselingkuh dengan Hakim DA, yakni BC dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
Informasi mengenai perselingkuhan antara DA dan BC sebelumnya menyeruak setelah percakapan keduanya lewat aplikasi WhatsApp beredar.
Percakapan di antara keduanya pun bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri. (tan/jpnn)
Komisi Yudisial mempercayakan BNNP Banten untuk memproses Hakim DA dan Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung YR dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berapa Jumlahnya?
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
- Mantan Ketua KY Suparman Nilai Keputusan Mahfud MD Wujud Kepatuhan Hukum dan Etika
- Hayo Siapa Mafia PKPU di Peradilan, Siap-siap Saja, KPK dan KY Mulai Mengincar
- Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial
- Komisi Yudisial Bakal Periksa Hasbi Hasan