Hakim Kasus Cirus Dimutasi

Hakim Kasus Cirus Dimutasi
Hakim Kasus Cirus Dimutasi
Terhadap dua perkara yang belum selesai, Albertina berharap bisa tuntas sebelum dia pindah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Sungai Liat. "Kalau tidak, nanti ada keputusan untuk menyerahkannya ke hakim lain," kata hakim kelahiran 1 Januari 1960.

Sementara juru bicara MA Hatta Ali menyebutkan, mutasi Albertina merupakan bentuk promosi karenya yang bersangkutan dinilai telah bekerja dengan baik.

Sedangkan soal perkara yang belum tuntas, Hatta berharap Albertina bisa memprioritaskan mana yang harus segera diselesaikan. "Kalau ada yang mau diputus lebih baik diputus dulu sebelum berangkat," kata Hatta. (pra/jpnn)


JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Tipikor, Albertina Ho ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung, dari tempat tugasnya sebelumnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News