Hakim Kasus Cirus Dimutasi
Selasa, 20 September 2011 – 21:53 WIB

Hakim Kasus Cirus Dimutasi
Terhadap dua perkara yang belum selesai, Albertina berharap bisa tuntas sebelum dia pindah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Sungai Liat. "Kalau tidak, nanti ada keputusan untuk menyerahkannya ke hakim lain," kata hakim kelahiran 1 Januari 1960.
Sementara juru bicara MA Hatta Ali menyebutkan, mutasi Albertina merupakan bentuk promosi karenya yang bersangkutan dinilai telah bekerja dengan baik.
Sedangkan soal perkara yang belum tuntas, Hatta berharap Albertina bisa memprioritaskan mana yang harus segera diselesaikan. "Kalau ada yang mau diputus lebih baik diputus dulu sebelum berangkat," kata Hatta. (pra/jpnn)
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Tipikor, Albertina Ho ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung, dari tempat tugasnya sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng