Hakim MK Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Hakim MK Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjadi saksi sidang kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan terdakwa Chairunnisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengaku kaget ketika mendengar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar mengungkapkan hal itu ketika bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK, Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/2).

Anwar mengaku baru mengetahui kabar penangkapan Akil setelah mendapat telepon dari Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M.Gaffar tanggal 2 Oktober 2013 malam. Saat dihubungi, Anwar baru sampai di rumah.

"Bahwa ada kejadian seperti itu saya terus terang memang kaget dan tidak percaya," ujar Anwar.

Karena tidak percaya, Anwar mencoba memastikan kabar tersebut kepada Janedjri. Namun, Janedjri memastikan bahwa Akil memang ditangkap oleh KPK.

"Mungkin salah dengar saya bilang begitu. Enggak, benar saya sudah konfirmasi melalui ajudan begitu kata pak sekjen," ujar Anwar.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Akil rumah dinas Ketua MK di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ia ditangkap karena diduga menerima suap.

Akil ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Dia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

JAKARTA -- Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengaku kaget ketika mendengar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Akil Mochtar yang kala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News