Hakim MK : Ini Buaya Ketemu Naga

Hakim MK : Ini Buaya Ketemu Naga
Hakim MK : Ini Buaya Ketemu Naga
JAKARTA - Sengketa hasil Pemilukada Natuna yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/3) memasuki persidangan terakhir. Pada sidang dengan agenda pembuktian itu, masing-masing pihak mengajukan saksinya.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kasatreskrim Polres Natuna, AKP Ronald Simanjuntak. Ronald yang didampingi dua anak buahnya dan seorang pengacara, membeberkan tentang kasus tindak pidana pemilu pada Pilkada Natuna, serta kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua PPK Bunguran Barat, Ali Musa.

Dalam persidangan yang digelar ruang pleno MK itu Ronald sempat dicecar oleh hakim maupun kuasa hukum pemohon tentang kasus Ali Musa. Termasuk pula, tentang keberadaan Ali Musa sehingga tidak hadir pada persidangan MK.

Ronald memaparkan, polisi terlebih dulu memroses Ali Musa dengan pasal penipuan dan penggelapan lantaran laporannya lebih dulu masuk ketimbang dugaan money politics yang ditangani Panwaslu Natuna. "Laporan dari korban Ilyas Sabli masuk pada 12 Februari 2011. Sedangkan soal money politics itu ditangani Panwas," ujar Ronald.

JAKARTA - Sengketa hasil Pemilukada Natuna yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/3) memasuki persidangan terakhir. Pada sidang dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News