Hakim MK: Pilkada Bukan Rezim Pemilu

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak masuk dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945.
"Pilkada dan Pemilu menurut UUD 1945 dua hal yang berbeda. Pilkada diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, sedangkan Pemilu Presiden dan Wakilnya diatur dalam Pasal 22 E Ayat 2, UUD 1945. MK juga sudah mengeluarkan amar putusan tentang itu," kata Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu (28/1).
Patrialis menambahkan, MK tak lagi ikut campur dengan berbagai konsekuensi dari putusan MK itu. Salah satunya ialah mengenai pembentukan Undang-Undang Pilkada.
“Soal pembentukan undang-undang Pilkadanya, mau membuat gimana, itu terserah, kami tidak ikut campur," imbuh Patrialis.
Mantan Menteri Hukum dan Ham itu menambahkan, sepanjang pertemuan konsultasi pihaknya membatasi diri hanya menjawab pertanyaan yang disampaikan pimpinan DPR yang berkaitan dengan putusan MK.
"Tidak ada opini dan putusan di luar MK. Kami hanya sampaikan pemilihan kepala daerah bukan rezim Pemilu," tegas Patrialis.(fas/jpnn)
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak masuk dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi