Hakim MK Saldi Isra Mengalami Peristiwa Aneh, Ada Misteri soal Gugatan Usia Capres-Cawapres

Hakim MK Saldi Isra Mengalami Peristiwa Aneh, Ada Misteri soal Gugatan Usia Capres-Cawapres
Suasana sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Foto : Ricardo

"Bahwa terlepas dari misteri yang menyelimuti penarikan dan pembatalan penarikan tersebut yang hanya berselang satu hari, sebagian hakim konstitusi yang dalam putusan MK Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 berada pada Pasal 169 Huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk UU, kemudian pindah haluan dan mengambil posisi akhir dengan mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023," tutur Saldi Isra.

Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materi norma batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Dia menyebutkan bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945'," urainya.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.(fat/jpnn)


Hakim MK Saldi Isra mengaku mengalami peristiwa aneh luar biasa. Singgung ada misteri terkait penarikan dan pembatalan penarikan gugatan usia capres-cawapres/


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News