Hakim MK Takut Dua Camat di Medan Dibunuh

Hakim MK Takut Dua Camat di Medan Dibunuh
Hakim MK Takut Dua Camat di Medan Dibunuh
Diceritakan Arteria, bahwa bukti-bukti yang disodorkan ke MK banyak yang didapatkan dari ketiga saksi tersebut. Bahkan, mereka datang sendiri ke Kantor DPD PDIP Sumut untuk menyerahkan bukti-bukti keterlibatan camat, lurah, dan kepling. Itu terjadi pada 1 Juli 2010. Mereka juga menyatakan siap hadir di persidangan sebagai saksi, asalkan ada surat panggilan resmi dari MK.

Namun, lanjut Arteria, menjelang persidangan lanjutan, upaya untuk mencari dan bertemu ketiganya sulit sekali, ponselnya pun mati. Didatangi ke rumahnya pun, Ebenezer tak ada. "Tapi kok bisa buat surat (yang dikirim ke MK, red), padahal kami cari se-Kota Medan tak ada," kata Arteria. Sudah pula minta bantuan sekda dan dijanjikan akan disampaikan, tapi tak juga ada hasilnya. Begitu pun, pencarian Jony juga gagal. "Bedanya, kami bisa bertemu istrinya. Sedang Ahmad bisa ditemui, namun tiba-tiba tak mau menjadi saksi.

Giliran Akil bicara. Dia katakan, agak sulit MK melakukan upaya paksa terhadap ketiga saksi yang sudah dipanggil itu, karena persidangan sengketa pemilukada waktunya dibatasi. Setelah itu, barulah Akil mengungkapkan kekhawatirannya mengenai nasib ketiga saksi dimaksud, yakni diculik dan "terbujur kaku".

Sebelum menutup sidang, Akil menjelaskan,agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan, yang diusahakan tidak sampai melampaui tenggat waktu, yakni 20 Juli.  Namun, berdasarkan pengumuman resmi humas MK yang didapat koran ini, sidang pembacaan putusan diagendakan Selasa (20/7) pukul 16.00 wib.

JAKARTA -- Persidangan lanjutan kasus sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti digelar di gedung Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News