Hakim Pembuat Grup Facebook Tak Dikenai Sanksi
Malah Disarankan Ajukan Uji Materi UU MA
Kamis, 21 April 2011 – 19:19 WIB

Hakim Pembuat Grup Facebook Tak Dikenai Sanksi
JAKARTA - Ketua muda bidang pengawas Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menepis anggapan bahwa MA melakukan pemeriksaan terhadap hakim Andy Nurvita dari Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dan Teguh Satya dari PTUN Semarang. Hatta menegaskan, MA justru mengajak dialog dua hakim yang menggagas grup Hakim Gugat Presiden dan DPR di Facebook itu. Hatta mengakui, sejak tahun 2007 tunjangan yang diterima hakim baru mencapai 70 persen. "Itulah yang diminta para hakim. Apakah tidak ada perhatian dari pemerintah dan institusi terkait selama empat tahun ini (terhadap) yang dinanti-nantikan para hakim?" tutur Hatta menceritakan pengakuan Andy dan Teguh.
"Kita tidak melakukan pemeriksaan tapi hanya wawancara sekaligus berdialog, tentang apa aspirasi mereka," kata Hatta saat jumpa pers di gedung MA, Kamis (21/4). Menurut Hatta, wawancara yang menghabiskan waktu selama lima jam itu untuk mengetahui motivasi yang mendorong Andy dan Teguh membuat grup di Facebook.
Baca Juga:
Menurut Hatta, dari hasil wawancara diketahui bahwa kedua hakim itu mengeluhkan minimnya perhatian kepada para hakim. Di antaranya belum terpenuhinya remunerasi bagi para hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua muda bidang pengawas Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menepis anggapan bahwa MA melakukan pemeriksaan terhadap hakim Andy Nurvita dari
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia