Hakim Pembuat Grup Facebook Tak Dikenai Sanksi
Malah Disarankan Ajukan Uji Materi UU MA
Kamis, 21 April 2011 – 19:19 WIB
Hatta menambahkan, pemenuhan remunerasi sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Sementara MA, lanjut Hatta, hanya bisa membuat usulan ke pemerintah. "Target pencapaian 100 persen di tangan pemerintah. Kami hanya bisa mengusulkan," tandasnya.
Apakah Andy dan Teguh bakal dikenai sanksi? Hatta menyatakan, sejauh ini tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan. Alasannya, aksi mencari dukungan Facebooker bukanlah suatu bentuk pelanggaran.
"Kami belum ada rencana menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. Kita perlu tampung aspirasinya. Itu tujuan kami memanggilnya," kata Hatta yang juga Ketua Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu.
Hatta juga mengatakan bahwa Andi Nurvita mengaku tidak pernah melakukan pembicaraan atau wawancara dengan pihak manapun terkait aksi demo menuntut kesejahteraan bagi hakim. “Apabila benar dia (Andi Nurvita, red) menggagas demo, jelas itu sudah melanggar kode etik hakim dan akan mendapat sanksi. Tapi dia membantahnya,” tandas Hatta.
JAKARTA - Ketua muda bidang pengawas Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menepis anggapan bahwa MA melakukan pemeriksaan terhadap hakim Andy Nurvita dari
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan