Hakim Pengadilan Militer tak Sepakat 3 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati

Hakim Pengadilan Militer tak Sepakat 3 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan amar putusan dalam kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

"Hakikat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama sebagai upaya para terdakwa menghindari pertanggungjawaban secara hukum," tutur Rudy.

Imam Masykur merupakan pedagang toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang menjadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI pada 12 Agustus 2023.

Korban diculik, dianiaya hingga tewas oleh Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Motifnya karena ketiga terdakwa hendak memeras korban sebanyak Rp 50 juta dengan alasan agar kasus penjualan obat terlarang dilakukan Imam Masykur tidak berlanjut ke ranah hukum. (antara/jpnn)


Majelis hakim pengadilan militer tak sepakat tiga oknum TNI yang membunuh Imam Masykur diberikan hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News