Hakim Pengadilan Militer tak Sepakat 3 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati

"Hakikat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama sebagai upaya para terdakwa menghindari pertanggungjawaban secara hukum," tutur Rudy.
Imam Masykur merupakan pedagang toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang menjadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI pada 12 Agustus 2023.
Korban diculik, dianiaya hingga tewas oleh Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Motifnya karena ketiga terdakwa hendak memeras korban sebanyak Rp 50 juta dengan alasan agar kasus penjualan obat terlarang dilakukan Imam Masykur tidak berlanjut ke ranah hukum. (antara/jpnn)
Majelis hakim pengadilan militer tak sepakat tiga oknum TNI yang membunuh Imam Masykur diberikan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Oknum TNI Diduga Melindungi Tambang Emas Ilegal, Ini Respons Kodam Pattimura
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI