Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?

"Dalam kerugian-kerugian yang diterima, apakah pendapatan itu juga tidak bisa diperhitungkan?" tanya Hakim.
"Adapun atas kepemilikan biji yang diperoleh atas transaksi tadi, bagi kami itu adalah bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara," jawab Sauedi.
Mendengar jawaban dari Sauedi, Hakim menanggapi bahwa perhitungan itu berpotensi membingungkan publik, karena hanya menyoroti kerugian tanpa memperhitungkan pemasukan yang diterima PT Timah dari penjualan bijih timah.
"Jadi, masyarakat itu tahu adanya kerugian saja. Sedangkan pemasukan itu sepertinya tidak ada pemasukan. Itu yang kita ingin ketahui," kata hakim.
Sauedi menjelaskan, bahwa pihaknya hanya ditugaskan untuk melakuan perhitungan kerugian negara menurut data-data dari penyidik dan laporan keuangan perusahaan.
"Seperti penugasan yang kami terima, itu adalah menghitung kerugian keuangan negara," ucap Sauedi.
Selain itu, Hakim juga mempertanyakan soal hasil perhitungan yang hanya bersumber dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyyidik dan tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak terkait untuk melakukan kesimpulan.
"Tadi saudara tidak pernah mengklarifikasi kepada para saksi dan ahli yang saudara bacakan tadi ya. Saudara benar-benar membaca dari BAP, kemudian Saudara membuat kesimpulan?” tanya Hakim.
Hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang diungkapkan saksi ahli dari BPKP
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar