Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
Kamis, 14 November 2024 – 21:21 WIB

Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com
"(hanya) Berdasarkan BAP Yang Mulia," tutur Sauedi. (mcr4/jpnn)
Hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang diungkapkan saksi ahli dari BPKP
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar