Hakim PN Jakarta Pusat Diperiksa KPK

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agustinus Setup Wahyu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (16/8).
Agustinus akan diperiksa sebagai saksi siap perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada di PN Jakpus.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Agustinus akan diperiksa untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jakpus Santoso.
"Saksi Agustinus Setyo Wahyu diperiksa untuk tersangka San," tegas Yuyuk, Selasa (16/8).
KPK membongkar praktik suap menyuap terkait perkara perdata ini. KPK menangkap Santoso dan Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah.
Dari tangan Santoso KPK menyita SGD 28 ribu. Belakangan KPK menetapkan pengacara Raoul sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agustinus Setup Wahyu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (16/8). Agustinus akan diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta