Hakim PN Jakarta Pusat Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agustinus Setup Wahyu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (16/8).
Agustinus akan diperiksa sebagai saksi siap perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada di PN Jakpus.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Agustinus akan diperiksa untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jakpus Santoso.
"Saksi Agustinus Setyo Wahyu diperiksa untuk tersangka San," tegas Yuyuk, Selasa (16/8).
KPK membongkar praktik suap menyuap terkait perkara perdata ini. KPK menangkap Santoso dan Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah.
Dari tangan Santoso KPK menyita SGD 28 ribu. Belakangan KPK menetapkan pengacara Raoul sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agustinus Setup Wahyu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (16/8). Agustinus akan diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya