Hakim PN Tuban Tolak Eksepsi Kubu Mardjojo, Alim: Ini Akhir Sengketa

Hakim PN Tuban Tolak Eksepsi Kubu Mardjojo, Alim: Ini Akhir Sengketa
Tokoh Konghucu dari Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, Alim Sugiantoro saat bersembahyang. Foto: dok. pribadi

Dia menyebut bahwa Dirjen Bimas Buddha pun dengan bijak mengakui kekeliruannya, dan mencabut seluruh keputusan dan produk tata usaha negaranya, termasuk surat yang menyatakan Kelenteng Tuban sebagai Tempat Ibadah Umat Buddha.

"Mereka juga tidak melakukan banding ke PTUN. Semoga semua pihak bisa menyadari dan segera berbenah untuk masa depan yang lebih baik," ucapnya.

Dalam amar putusan PN Tuban tertanggal 10 Mei 2021 terungkap majelis hakim menolak eksepsi tergugat Mardjojo alias Tio Eng Bo untuk seluruhnya.

Majelis hakim mengatakan, permohonan Tanda Daftar Tempat Ibadah Klenteng Tuban untuk mendapatkan tanda daftar rumah ibadah Agama Buddha yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama RI, adalah perbuatan melawan hukum.

"Dia membuat surat pernyataan sebagai lampiran dalam pengajuan tanda daftar rumah ibadah, bahwa tidak ada sengketa di Kelenteng Tuban. Itu pernyataan bohong sehingga bisa masuk ranah pidana,” kata Yoyok Sismoyo, Kuasa Hukum penggugat dalam sengketa Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban.(jlo/jpnn)

 

Alim Sugiantoro berharap putusan PN Tuban pada 10 Mei 2021 menjadi akhir dari sengketa di kelenteng Kwan Sing Bio.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News