PTUN Jakarta Nyatakan Abdul Ghoni Ketum Forkabi yang Sah
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) di bawah komando Abdul Ghoni.
Dalam pokok perkara PTUN Jakarta: Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Kasus bermula M Ihsan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menganulir surat keputusan (SK) FORKABI versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.
"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih, karena PTUN memutuskan putusan adil," kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12).
Penasehat Fraksi DPRD DKI itu mengaku, pihaknya merasa bersyukur atas amar putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu mengembalikan FORKABI kepada yang berhak.
"Putusan ini tak ada yang menang dan kalah. Ini kemenangan masyarakat Betawi," beber dia.
"Kami akan terima terhadap FORKABI yang mengajukan gugatan ke PTUN. Ayo gabung kita ini besaudara. Kami sangat menerima mereka bergabung," tambah Ghoni.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI)di bawah komando Abdul Ghoni.
- PGRI Sumsel Tegaskan Dukungan ke Pengurus Sah, Tolak Manuver di Luar Mekanisme
- Dewan Pimpinan Kowani Minta Anggota Tak Terprovokasi Isu Menyesatkan
- FBR Gelar Doa dan Deklarasi Bersama, Ormas Perlu Ambil Andil Jaga Jakarta
- GMNI Jatim Kecam Konsolidasi Nasional di Blitar, Soroti Manuver Politik
- Kementerian Hukum Digugat Terkait SK PARFI Kubu Ki Kusumo
- Ketum Forkabi Tersinggung Tidak Ada Putra Betawi di Kabinet Prabowo
JPNN.com




