PTUN Jakarta Nyatakan Abdul Ghoni Ketum Forkabi yang Sah

PTUN Jakarta Nyatakan Abdul Ghoni Ketum Forkabi yang Sah
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) di bawah komando Abdul Ghoni. Foto: dok pribadi for jpnn

Lalu, dia meminta, semua pihak terkait menghormati putusan PTTUN Jakarta, karena ini sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika dan putusan PTUN harus dihormati," tandas dia.

Diketahui, PTUN dalam Amar Putusan Mengadili:
Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa yang dimohonkan Penggugat;

Dalam Eksepsi EKSEPSI: Menerima eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi

DALAM POKOK PERKARA: Pertama, Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Kedua, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Sebelumnya, M Ihsan meminta Kemenkumham menganulir SK FORKABI versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.

Hal tersebut dikatakan Ihsan saat mendatangi Kantor PTUN DKI, Senin (2/7/2021).

"Kami kesini (PTUN) merupakan kunjungan kedua dalam memperbaiki berkas gugatan terhadap pihak yang tidak sah," kata Ihsan (2/8/2021). (dil/jpnn)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI)di bawah komando Abdul Ghoni.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News