Hakim Praperadilan SDA Bukan Sarpin Rizaldi

Hakim Praperadilan SDA Bukan Sarpin Rizaldi
Hakim Sarpin Rizaldi yang telah memenangkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili permohonan mantan Anggota MPR dan juga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

Nah, hakim yang bakal memimpin sidang tersebut bukanlah Sarpin Rizaldi. Ya hakim Sarpin adalah hakim PN Jaksel yang telah memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan saat menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK beberapa waktu lalu.

"Hakim untuk sidang praperadilan SDA yaitu Martin Ponto Bidara," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dihubungi wartawan, Rabu (25/2).

Persidangan praperadilan SDA dipastikan Made akan dimulai pada Rabu (4/3) pekan depan di PN Jaksel. "Sidangnya Rabu depan," kata Made.

Langkah SDA mengajukan praperadilan mengikuti jejak Komjen BG.

Namun kini Sarpin akan berhadapan dengan Komisi Yudisial yang tengah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan, sebelum memimpin sidang BG, sedikitnya ada laporan terkait Sarpin. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News