Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
Kamis, 13 Februari 2025 – 16:59 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto tetap berlaku. KPK dipastikan akan melanjutkan proses hukum terkait dua kasus korupsi yang melibatkan dirinya. (tan/jpnn)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang