Hakim Ramlan Comel Ogah Datangi Sidang Etik

jpnn.com - JAKARTA -- Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel lagi-lagi tak memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengikuti sidang etiknya di Mahkamah Agung pada Rabu, (12/3).
Pada sidangnya 6 Maret lalu, Ramlan yang diduga terkait kasus suap Bansos memang sudah tidak hadir. Pengadilan Negeri Bandung menyebut bahwa Ramlan sudah tidak masuk kantor sejak 5 Maret 2014, setelah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai hakim.
Sementara itu Pembela Ramlan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Disiplin M.Manao mengungkapkan sejak pengunduran dirinya, Ramlan tak bisa dihubungi lagi.
"Sejak sidang yang lalu sampai Sabtu, kami mencoba komunikasi beliau (Ramlan). Kami SMS, masuk SMS nya karena terkirim, tapi tidak dijawab. Kami berkesimpulan, sepertinya dari surat pengunduran diri beliau sudah tidak aktif, tidak berkenan hadir untuk melakukan pembelaan," ujar Disiplin dalam sidang etik.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua MKH Artidjo Alkostar menyatakan pihaknya tetap akan memberikan putusan dan rekomendasi dalam sidang etik, tanpa kehadiran Ramlan.
"Terlapor tidak menggunakan haknya, sudah diberi kesempatan, tidak hadir. Untuk itu sesuai prosedur yang baku, MKH tetap mengambil keputusan nanti dalam rapat," tandas Artidjo. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel lagi-lagi tak memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak