Hakim Tipikor: Sri Mulyani dan Boediono Bagian Century

jpnn.com - JAKARTA -- Dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya, tidak semua hakim berpendapat sama sebelum menjatuhkan vonis.
Hakim yang mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) adalah Hakim Anggota II, Anas Mustakim. Anas menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sah lantaran tidak lengkap. Perbedaan itu dibacakannya dalam pertimbangan amar putusan Budi, dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).
Anas menilai Jaksa KPK lalai karena tidak mencantumkan nama mantan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilisasi Sistem Keuangan, Sri Mulyani, dalam rumusan dakwaan. Padahal menurut dia, justru peran petinggi Bank Dunia itu tidak dapat dipisahkan dalam pengambilan keputusan pengucuran penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun.
"Peran Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Boediono selaku Anggota KSSK, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK tidak dapat dipisahkan dalam pengambilan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran penyertaan modal sementara," papar Hakim Anas.
Menurutnya, dengan tidak mencantumkan nama dan peran Sri Mulyani dalam rumusan perbuatan pidana dilakukan bersama-sama dengan seperti dalam uraian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka dengan sendirinya dakwaan Budi Mulya kabur (obscuurlibel).
Pasalnya, perbuatan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran penyertaan modal sementara tidak bisa dibebankan hanya kepada Budi Mulya.
"Keputusan itu diambil dalam forum KSSK dan tidak bisa dilimpahkan perbuatan pidananya hanya kepada terdakwa. Dakwaan ini menjadi kabur," tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit