Hakim Tolak Eksepsi Luthfi Hasan
Senin, 15 Juli 2013 – 12:40 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Luthfi Hasan
JAKARTA - Eksepsi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa dugaan suap pengurusan impor sapi dan pencucian uang, ditolak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Karenanya, Hakim menegaskan, dalil keberatan tim penasehat hukum tidak termasuk dalam materi eksepsi dan tidak dapat diterima. Persidangan akan dilanjutkan Senin (22/7) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. (boy/jpnn)
Majelis Hakim menepis eksepsi Luthfi yang menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili perkara korupsi. Hakim Ketua Gusrizal Lubis, menyatakan, keberadaan Pengadilan Tipikor sudah sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyatakan, Pengadilan Tipikor yang dibentuk di setiap Pengadilan Negeri di tingkat provinsi bisa mengadili perkara rasuah.
"Pengadilan tindak pidana korupsi adalah satu-satunya pengadilan yang berhak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Gusrizal, membacakan putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Eksepsi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa dugaan suap pengurusan impor sapi dan pencucian uang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun