Nilai Dakwaan JPU Sudah Tepat, Hakim Tolak Eksekpsi Luthfi
Senin, 15 Juli 2013 – 11:29 WIB

Nilai Dakwaan JPU Sudah Tepat, Hakim Tolak Eksekpsi Luthfi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah, dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai akhir persidangan," kata Gusrizal.
"Menyatakan, eksepsi diajukan oleh terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Gusrizal, membacakan putusan sela di Pengadian Tipikor Jakarta, Senin (15/7).
Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendakwa Luthfi sudah tepat.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dugaan suap pengurusan penambahan
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara