Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD
Yansen Binti saat keluar ruang Ditreskrimum lantai dua Mapolda Kalteng untuk istirahat, 4 September 2017. Foto: Agus Kece/Kalteng Pos/JPNN.com

Bedanya, hanya pengunjung yang datang jumlahnya cukup banyak. Karena ruang sidang di lantai satu dipenuhi pengunjung. Ada juga yang menyaksikan dari luar.

Pertimbangan hakim hingga menolak praperadilan YB, adalah kesaksian para saksi yang dihadirkan pemohon tidak didukung alat bukti lain.

Bukti surat yang dihadirkan pemohon tidak didukung dengan aslinya sehingga dianggap tidak bernilai. Menurut hakim, tindakan termohon dalam menetapkan tersangka sah sesuai pasal 184 KUHAP dan MK Nomor 21-PUU/2014.

Sedangkan amar putusannya, menolak eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Memperhatikan pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan, mengadili dalam eksepsi, monolak eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara dan menolak praperadilan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada negara,” kata hakim tunggal Jimmy Ray IE membacakan putusan di ruang sidang PN Palangka Raya, Senin (23/10).

Di antara alasan hakim Jimmy Ray menolak praperadilan tersebut sebagaimana yang dibacakan dalam putusan, bahwa keterangan saksi pemohon, baik Wulandari yang mendengar dari suaminya Sayuti maupun Sanariyah yang mendengar dari suaminya Yosef Duya, keduanya tidak didukung oleh bukti-bukti lain.

“Saksi pemohon bernama Wulandari yang mendengar keterangan dari suaminya bernama Sayuti, saksi dari pemohon yang menyatakan telah dipaksa dan dipukul untuk mengakui terkait kasus pembakaran walaupun didukung oleh keterangan saksi Sanariyah. Namun tidak didukung oleh alat-alat bukti lain yang memberikan keyakinan tentang kebenaran pemaksaan dan pemukulan tersebut. Demikian pula keterangan saksi Sanariyah terkait keterangan suaminya Yosef Duya, saksi dalam perkara pemohon, walaupun melihat ada bekas luka di tangan Yosef Duya, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan landasan terhadap penyebab luka tanpa didukung bukti-bukti lain yang bisa menguatkan keterangan saksi Sanariyah,” terang Jimmy.

Selain itu, hakim juga mengungkapkan keterangan dua saksi yang dihadirkan pemohon dalam sidang sebelumnya, bertentangan dengan keterangannya sendiri ketika menemui suami mereka. Sebab saat bertemu suaminya, mereka masih dalam keadaan sehat.

Dengan putusan praperadilan ini, maka persidangan kasus pembakaran tujuh gedung SD dengan tersangka Yansen Binti berlanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News