Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup

JPU Tri dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus bermula pada Rabu (19/6), saat petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi mengenai aktivitas jual beli sabu-sabu, di satu rumah Jalan Sekata, Medan Barat, Kota Medan.
"Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan di lokasi itu pukul 23.00 WIB. Setiba di rumah yang dicurigai, petugas melihat kedatangan terdakwa dengan mengikutinya hingga menutup pintu," ujar dia.
Kemudian, petugas masuk dengan membuka pintu rumah dan mencari keberadaan terdakwa Deni. Tak lama kemudian, terdakwa Deni terlihat turun dari lantai dua rumahnya.
Setelah diinterogasi, terdakwa Deni menunjukkan kepada petugas polisi satu kotak kardus di lantai dua. Setelah dibuka, kotak itu berisi 10 bungkus plastik sabu-sabu total seberat 10 kg.
"Terdakwa mengakui narkotika itu adalah miliknya dan diperoleh dari Zulham. Untuk setiap bungkus plastik sabu-sabu yang dijual, terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta," papar JPU Tri. (antara/jpnn)
Terbukti bersalah, Deni Saputra divonis penjara seumur hidup. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu