Halangi Penyidikan KPK, Bupati Sabu Raijua Ditangkap

Agus membenarkan dulu Marthen pernah menang praperadilan melawan KPK. Namun, penyidik kali ini kembali menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Marthen sebagai tersangka.
"Dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun di praperadilan kemudian yang bersangkutan dimenangkan," kata Agus.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nursyam mengabulkan gugatan praperadilan Dira Tome terhadap KPK, Rabu (18/5).
Dalam putusan itu, hakim meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tetang penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Pasalnya, KPK melanggar Pasal 8, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” kata Nursyam.
Kasus ini berawal dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah. Anita melaporkan dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007.
Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian. Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus.
Pada 2011, kasus ini dibuka kembali Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT.
JAKARTA - Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (14/11). Tersangka korupsi
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU