Halangi Penyidikan KPK, Bupati Sabu Raijua Ditangkap

Halangi Penyidikan KPK, Bupati Sabu Raijua Ditangkap
Bupati Sabu Raijua, Marthen Luther Dira Tome. FOTO: Timor Express/JPNN.com

Agus membenarkan dulu Marthen pernah menang praperadilan melawan KPK. Namun, penyidik kali ini kembali menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Marthen sebagai tersangka. 

"Dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun di praperadilan kemudian yang bersangkutan dimenangkan," kata Agus.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nursyam mengabulkan gugatan praperadilan Dira Tome terhadap KPK, Rabu (18/5). 

Dalam putusan itu, hakim meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tetang penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Pasalnya, KPK melanggar Pasal 8, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” kata Nursyam. 

Kasus ini berawal dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah. Anita  melaporkan dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007. 

Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian. Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus. 

Pada 2011, kasus ini dibuka kembali Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT. 

JAKARTA - Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (14/11).  Tersangka korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News