Hamdalah, 13.851 Napi di Jatim Peroleh Remisi Khusus Idulfitri, Ada Keluarga Anda?

Hamdalah, 13.851 Napi di Jatim Peroleh Remisi Khusus Idulfitri, Ada Keluarga Anda?
Ilustrasi - 13.851 narapidana di Jatim peroleh remisi khusus Idulfitri 1443 H. dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan Remisi Khusus Idulfitri 1443 Hijriah kepada 13.851 narapidana di 39 lapas atau rutan di Jatim.

Dari 13.851 napi itu, sebanyak 136 orang di antaranya langsung bebas.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo mengatakan negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp 8,1 miliar, biaya makan narapidana.

"Satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk Jatim adalah sebesar Rp 20 ribu per narapidana per hari," katanya dalam keterangan pers, Minggu.

Dia mengatakan saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim dan yang sudah berstatus narapidana berjumlah 22.572 orang.

"Sisanya berstatus tahanan. Untuk yang statusnya masih tahanan belum berhak mendapatkan remisi," ujarnya.

Remisi yang diberikan bervariasi, paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan.

Menurut dia, untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman pada tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama satu bulan.

Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan Remisi Khusus Idulfitri 1443 Hijriah kepada 13.851 napi di 39 lapas atau rutan di Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News