Hamdalah, 13.851 Napi di Jatim Peroleh Remisi Khusus Idulfitri, Ada Keluarga Anda?

Hamdalah, 13.851 Napi di Jatim Peroleh Remisi Khusus Idulfitri, Ada Keluarga Anda?
Ilustrasi - 13.851 narapidana di Jatim peroleh remisi khusus Idulfitri 1443 H. dok.JPNN.com

"Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan," kata Teguh.

Meski begitu, lanjut dia, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi karena hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan yang bisa memperoleh hak tersebut.

"Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus," kata Teguh.

Teguh menjelaskan pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mendapatkan hak remisi. Namun, dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui.

Dia mengatakan selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK remisi disebabkan beberapa hal, salah satunya terkait PP 99/2012 yang di mana proses pemberian remisi masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.

"Selain itu, beberapa lapas/rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali sehingga data dikembalikan kepada unit pelaksana teknis (UPT) dan prosesnya akan dilakukan kembali setelah Idulfitri 1443 Hijriah," katanya.

Dia menambahkan selama 2022 pihaknya memberikan hak asimilasi dan integrasi di rumah kepada 3.109 orang narapidana.

"Pemberian hak tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan Remisi Khusus Idulfitri 1443 Hijriah kepada 13.851 napi di 39 lapas atau rutan di Jatim.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News