Hamdalah, Polisi Akhirnya Bisa Meringkus Pria Ini, Dia Meresahkan
jpnn.com, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Panongan menangkap pria berinisial BP (40), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jati Tanjakan, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/12) sore.
Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Surya Abdul Fitri mengatakan pelaku ditangkap saat hendak transaksi narkoba di jalan tersebut.
"Pelaku merupakan target operasi kami dan gerak-geriknya selalu dipantau. Setelah mendapat informasi dia mau melakukan transaksi, saat itu juga kami lakukan penangkapan," kata Surya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Adapun dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu siap edar, satu set alat hisap sabu-sabu, dan dua korek api yang sudah dimodifikasi.
"Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika," ujar Surya.
Polisi kemudian juga menggeledah tempat tinggal pelaku di Kampung Buaran, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pria berinisial BP ini akhirnya diringkus polisi. Banyak barang bukti yang diamankan dari lelaki 40 tahun.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido