Hamdan: PP Nomor 28/2022 Menimbukan Disharmonisasi dan Tumpang Tindih
Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan negara melalui penagihan piutang negara melalui instrumen PP Nomor 28/2022.
"Namun, sayangnya intrumen tersebut berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang negara yang berakibat pada terlanggarnya hak asasi warga negara,” ucapnya.
Pandangan senada dikemukakan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Dia bahkan meminta agar Ferari dan pegiat HAM lain segera mengajukan judicial review (JR) karena PP tersebut bertentangan dengan peraturan hukum lain di atasnya.
“Melakukan judicial review ke Mahkamah Agung adalah langkah yang sangat baik untuk menguji PP ini."
"Saya juga mengimbau kepada pemerintah yang menjalankan PP ini untuk secara bijak menyelesaikan kasus BLBI tersebut,” kata Margarito.
Berikut sejumlah permasalahan dalam PP Nomor 28/2022 yang dikritisi Hamdan, Maruarar maupun Margarito:
1. PP Nomor 28/2022 dinilai bertentangan dan melampaui pengaturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
Hamdan Zoelva menilai keberadaan PP Nomor 28/2022 telah menimbukan disharmonisasi dan tumpang tindih.
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Anggap Pencalonan Gibran Cacat Hukum, PDI Perjuangan Ajukan Empat Petitum dalam Gugatan ke PTUN
- Pakar Hukum Sepakat Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum
- Hamdan Zoelva Sebut Prabowo Kuasai 500 Ribu Hektare saat Banyak Petani Tak Punya Lahan
- Timnas AMIN: Anies Tak Salah Menyebut Prabowo Punya Lahan 340 Ribu Hektare
- Pakar Anggap KPU Melawan Hukum dalam Perkara Irman Gusman