Hamdan: PP Nomor 28/2022 Menimbukan Disharmonisasi dan Tumpang Tindih

Hamdan: PP Nomor 28/2022 Menimbukan Disharmonisasi dan Tumpang Tindih
Pakar hukum Hamdan Zoelva, Margarito Kamis dan Maruarar Siahaan kritisi sejumlah pasal PP Nomor 28/2022 yang dinilai bermasalah pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) di Jakarta, Senin (21/8). Foto: Ist.

Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan negara melalui penagihan piutang negara melalui instrumen PP Nomor 28/2022.

"Namun, sayangnya intrumen tersebut berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang negara yang berakibat pada terlanggarnya hak asasi warga negara,” ucapnya.

Pandangan senada dikemukakan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Dia bahkan meminta agar Ferari dan pegiat HAM lain segera mengajukan judicial review (JR) karena PP tersebut bertentangan dengan peraturan hukum lain di atasnya.

“Melakukan judicial review ke Mahkamah Agung adalah langkah yang sangat baik untuk menguji PP ini."

"Saya juga mengimbau kepada pemerintah yang menjalankan PP ini untuk secara bijak menyelesaikan kasus BLBI tersebut,” kata Margarito.

Berikut sejumlah permasalahan dalam PP Nomor 28/2022 yang dikritisi Hamdan, Maruarar maupun Margarito:

1. PP Nomor 28/2022 dinilai bertentangan dan melampaui pengaturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.

Hamdan Zoelva menilai keberadaan PP Nomor 28/2022 telah menimbukan disharmonisasi dan tumpang tindih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News