Hamdan: PP Nomor 28/2022 Menimbukan Disharmonisasi dan Tumpang Tindih

Hamdan: PP Nomor 28/2022 Menimbukan Disharmonisasi dan Tumpang Tindih
Pakar hukum Hamdan Zoelva, Margarito Kamis dan Maruarar Siahaan kritisi sejumlah pasal PP Nomor 28/2022 yang dinilai bermasalah pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) di Jakarta, Senin (21/8). Foto: Ist.

Sebagai peraturan delegasi seharusnya PP tidak boleh mengatur melampaui UU yang mendelegasikannya, karena sesungguhnya PP itu merupakan aturan pelaksana dari undang-undang.

Hal ini dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan 'Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya'.

2. PP Nomor 28/2022 dinilai melanggar asas dan prinsip dasar hukum keperdataan sebagaimana tertuang pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Sebagaimana diketahui PP No. 28/2022 memuat aturan yang memperluas subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas piutang negara, tidak hanya penanggung utang dan/atau penjamin utang tetapi juga pihak yang memperoleh hak, termasuk keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua, dan suami/istri.

Hal ini dinilai bertentangan dengan KUH Perdata khususnya Pasal 1338, 1315 dan 1340 yang pada pokoknya mengatur suatu perikatan/perjanjian hanya sah berlaku bagi pihak-pihak yang membuat atau menandatanganinya.

Oleh karena itu, suatu perikatan/perjanjian tidak dapat memberi keuntungan maupun berdampak kerugian kepada pihak ketiga yang tidak ikut dalam membuat perikatan/perjanjian tersebut.

Selain itu, dalam hukum perdata tidak dikenal adanya pertanggungjawaban utang sampai keluarga derajat kedua.

Dalam hukum perdata utang hanya dapat diwariskan, akan tetapi PP No. 28/2022 telah mengabaikan hukum waris karena pewaris belum meninggal pun utang bisa ditagih ke ahli warisnya.

Hamdan Zoelva menilai keberadaan PP Nomor 28/2022 telah menimbukan disharmonisasi dan tumpang tindih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News