Hamdan Zoelva cs Batalkan UU tentang Perppu MK
Kamis, 13 Februari 2014 – 17:47 WIB
Perppu ini sendiri sebelumnya diajukan oleh pemerintah dengan pertimbangan perlu ada pengawasan di lembaga konstitusi tersebut. Dalam Perppu No. 1 Tahun 2013 memberi wewenang KY membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen dan kesekretariatan MKHK berkedudukan di KY.
MKHK dibentuk bersama KY dan MK dengan keanggotaan lima orang dari unsur mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua orang akademisi, dan tokoh masyarakat. KY juga berwenang membentuk Tim Panel Ahli untuk menseleksi calon hakim konstitusi. Namun, pada akhirnya Perppu ini dibatalkan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Para Hakim Konstitusi membatalkan Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum