Hamili Anak Kandung, Diganjar 12 Tahun

Hamili Anak Kandung, Diganjar 12 Tahun
Hamili Anak Kandung, Diganjar 12 Tahun
PALEMBANG –  Sunardi (45), tertunduk lesu mendengar vonis 12 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, kemarin. Warga Desa Rengas Abang, Jalu 40, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI itu dinilai terbukti memerkosa anak kandung yang masih di bawah umur, sebut saja Dahlia.

”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 294 KUHP,” tegas ketua majelis hakim Afrizal SH, didampingi hakim anggota Alfa Robi SH dan Dewi Apriati SH. Putusan tersebut, sama dengan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kastam SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Sunardi 12 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Sunardi dan kuasa hukumnya, Herman SH, menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Dalam persidangan terungkap, terdakwa awalnya mencabuli korban di dalam kamar, Februari 2010. Tiga hari kemudian, terdakwa kembali masuk ke dalam korban. Kali ini, korban berhasil diperkosa, setelah sebelumnya terdakwa mencekik dan mengancam korban.

Kejadian tersebut akhirnya berulang dua minggu kemudian, berulang lagi berlangsung hingga 29 Mei 2010.  Korban yang takut dengan ancaman ayah kandungnya sendiri itu, hanya bisa pasrah. Akibatnya, korban hamil dan ayahnya ditangkap polisi. Berdasarkan hasil visum et revertum tertanggal 23 September 2010, korban dinyatakan hamil sekitar 27 minggu. (38)

PALEMBANG –  Sunardi (45), tertunduk lesu mendengar vonis 12 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News