Hampir 3 Tahun Tersangka, Akhirnya Ditahan Juga
Senin, 07 Januari 2013 – 18:45 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Ia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung di kementerian itu. Ratna telah menjadi tersangka pada Mei 2010. Sejak saat itu ia belum juga ditahan karena mengaku sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait sakitnya, ia justru membantah. Kini ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebagai tersangka selama 2 tahun 8 bulan, Ratna Dewi melenggang bebas di luar. Baru setelah diperiksa KPK, Senin (7/1), ia akhirnya masuk Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.
"Saya siap ditahan sekarang supaya cepat selesai. Sudah lama saya menjalani ini," ujar Ratna Dewi usai diperiksa KPK.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Ia adalah tersangka
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka