Hampir 3 Tahun Tersangka, Akhirnya Ditahan Juga
Senin, 07 Januari 2013 – 18:45 WIB

Hampir 3 Tahun Tersangka, Akhirnya Ditahan Juga
"Siapa yang dirawat. Enggak ada. Dulu pernah beberapa kali tahun 2010," lanjutnya.
Selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek, Ratna diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Ia diduga bertanggung jawab atas penggelembungan harga yang terindikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara sebesar Rp32 miliar. Oleh KPK, Ratna dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat menanyakan perihal kasusnya, Ratna mengaku merasa dikorbankan. Tetapi ia enggan menjelaskan, siapa yang mengobarbankannya dalam kasus itu. Ia mengatakan akan membuka semuanya dalam persidangan nanti.
"Ya bisa ditebak sendiri dong oleh siapa (dikorbankan). Oleh atasan saya lah, masa oleh bawahan saya," tegasnya.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Ia adalah tersangka
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Letjen Kunto Batal Digeser, Eks Aster KSAD Menyarankan TNI Cermat Memutasi Prajurit
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi