Hanura Akui Sempat Berikan Dukungan Ganda
Karenanya Asnun menyatakan agar sebaiknya MK langsung memberikan putusan dan penetapan yang objektif. "Dukungan Hanura itu tidak akan berpengaruh pada hasil perolehan suara pasangana Arief-Sachruddin," ujar Asrun usai sidang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya, Selasa 1 Oktober lalu, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Verifikasi itu terutama pada pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Pasangan Kodri-Gatot ditetapkan KPU diusung oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusung pasangan Mulya Zein-Iskandar.
Tak hanya itu, MK juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kodri-Gatot. Menurut MK, pasangan ini haruslah dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan, karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan.
KPU Banten sendiri sudah menetapkan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenangan Pemilkada Kota Tangerang 2013. Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak mengalahkan pasangan lainnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (11/11) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia