Hanura Akui Sempat Berikan Dukungan Ganda
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (11/11) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013 dengan agenda meminta klarifikasi dari Partai Hanura. Dalam sidang kali ini, Hanura mengaku sempat memberikan dukungan kepada dua pasangan calon sekaligus, yakni pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Sekretaris DPC Partai Hanura Tangerang, Arief Fadhilah mengakui hal itu. Namun, ia menyatakan bahwa belakangan Hanura lebih memilih mendukung pasangan Mulya Zein-Iskandar.
"Awalnya mendukung Ahmad Kodri-Gatot. Karena ada surat dari KPU tanggal 15 Juni, bahwa kelengkapan administrasi dukungan ke Kondri-Gatot tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat, kita ganti dukungan," kata Arif dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/11).
Pengalihan dukungan itu, kata Arif, sudah dikoordinasikan ke DPP Partai Hanura. Setelah itu, kata dia, keluar SK DPP Hanura No 68 tanggal 18 Juni yang berisi keputusan untuk mendukung Mulya Zein-Iskandar.
"Ada rekomendasi dari DPP tanggal 18 Juni. Akhirnya ada perubahan. Isinya mencabut dukungan terhadap Kodri-Gatot dan memutuskan untuk mendukung Mulya Zein-Iskandar," ujarnya.
Adanya dua dukungan dari Hanura ini memang sempat bermasalah di Pilkada Kota Tangerang. Pasalnya, Hanura mendukung dua calon sekaligus dan kemudian menarik kembali dukungan. Sementara dalam aturan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2012 sudah dijelaskan bahwa parpol tidak boleh menarik atau memindahkan dukungannya dari satu kandidat ke kandidat lainnya.
Arif pun menyatakan, Partai Hanura menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa pilkada Kota Tangerang pada MK. "Kami serahkan sepenuhnya kepada MK untuk putusannya seperti apa," ujar dia.
Menanggapi itu, Andi Muhammad Asnun selaku kuasa hukum pasangan Arief R Wismansyah-H Sachrudin yang pihak terkait, mengatakan bahwa sebenarnya keterangan dari Pihak Hanura tidak terlalu penting. Sebab, tidak ada pengaruh signifikan terhadap perolehan hasil suara pasangan Arief-Sachrudin.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (11/11) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto