Lagi, KPU Diingatkan tak Lempar DPT Bermasalah ke DPK

Lagi, KPU Diingatkan tak Lempar DPT Bermasalah ke DPK
Lagi, KPU Diingatkan tak Lempar DPT Bermasalah ke DPK

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak berhasil menangani daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014, jika nantinya menempatkan DPT bermasalah yang tidak berhasil diperbaiki, ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

 “Kalau itu yang dilakukan, berarti hanya semacam jalan pintas untuk menyelesaikan masalah. Jelas menggambarkan ketidakmampuan KPU dalam menyelesaikan masalah DPT,” ujar Deputi Koordinator Jaringan pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, di Jakarta, Senin (11/11).

 Dalam Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 disebutkan, dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependuudkan dan atau tidak terdafar dalam daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb), KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

 "Jadi artinya DPK itu bukan keranjang sampah akibat dari ketidakmaksimalan pemutakhiran DPT. Tapi karena memang menampung pemilih yang sulit, Misalnya pemilih yang tidak memiliki KTP dan itu jumlahnya banyak," katanya.

 Menurut Masykurudin, waktu yang diberikan bagi KPU memerbaiki daftar pemilih yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebenarnya sebuah peluang besar. Di mana diharapkan kedua lembaga dapat maksimal memerbaiki sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

 “Tapi kalau akhirnya pemilih tanpa NIK dimasukkan ke dalam DPK, maka KPU dan Kemendagri saya kira kehilangan kesempatan memperbaiki sistem administrasi kependudukan melalui proses pendataan pemilih Pemilu 2014,” katanya.

Sebagaimana diketahui, rapat pleno terbuka KPU 4 November lalu, menetapkan DPT Pemilu 2014 berjumlah 188 juta pemilih. Dengan rincian 186 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta pemilih luar negeri. Dalam jumlah DPT tersebut, KPU turut menetapkan 10,4 juta pemilih bermasalah. Namun dengan catatan diberi kesempatan segera memerbaikinya.

 “Kemungkinan kalau hasil koordinasi kita dengan Kemendagri nanti tidak ditemukan jalan keluar dari yang punya otoritas yang memberikan NIK, itu akan disisihkan ke daftar pemilih khusus,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat (8/11) lalu.(gir/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak berhasil menangani daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014, jika nantinya menempatkan DPT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News