Hanura Ancam Uji Materi UU MD3

Buntut Pendiskriminasian di BK DPR

Hanura Ancam Uji Materi UU MD3
Hanura Ancam Uji Materi UU MD3
Sedangkan ayat (2) menyebutkan “Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Menurutnya, dalam menentukan susunan dan keanggotaan BK, sangat jelas sekali pasal tersebut memerintahkan perimbangan dan pemerataan. Kalau perimbangan dan pemerataan yang dilakukan, lanjutnya, tentu berapa aturan jumlah BK dibagi dengan jumlah fraksi yang ada di DPR.

“Kuota BK yang jumlahnya 11 harus dibagi dengan 9 fraksi yang ada. Kalau masih ada sisa kursi, disitu azas perimbangan yang dilakukan. Yakni dengan melihat kepada jumlah kursi terbesar dari fraksi di DPR,” ujar anggota Komisi IV DPR ini.

Bekas Bendahara Fraksi Hanura ini juga mengaku heran dengan kuota anggota BK yang harus berjumlah 11 orang. Menurut Murady, aturan tersebut sangat rancu dan tidak jelas landasan filosofis dan teoritisnya.

“Kenapa harus 11 orang, bukan 13, 15 atau 17 orang. Ini yang sampai saat ini kita tidak tahu. Kalau memang itu mengacu pada periode lalu, sekarang kan berbeda jumlah fraksinya. Tidak bisa dong harus dipaksakan,” ujarnya.

JAKARTA - Kekesalan Fraksi Hanura terkait perlakukan diskriminasi dalam struktur kepengurusan Badan Kehormatan (BK) DPR, ternyata masih belum reda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News