Hanura Tidak Sepakat Surat DPR Hentikan Penyidikan Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Hanura tidak sepakat dengan surat pimpinan DPR kepada KPK untuk menghentikan penyidikan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP sampai ada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mempersilakan jika ada yang ingin berikhtiar tapi dia menegaskan, pada dasarnya proses hukum harus dihormati.
Seperti meminta KPK menghormati proses politik di parlemen, maka DPR juga harus hormat penegakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah.
“Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu sesuai aturan undang-undang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” tegas Dadang, Rabu (13/9).
Karena itu, Dadang menegaskan, Fraksi Hanura tidak sepakat kalau ada surat dari pimpinan DPR untuk menghentikan proses hukum Novanto di KPK.
“Karena proses hukum itu tidak bisa diintervensi,” tegasnya.
Menurut dia, jika meminta penangguhan penahanan memang ada prosedurnya. Hal itu juga harus dilakukan oleh kuasa hukum tersangka.
Tapi, kalau penundaan pemeriksaan juga dibolehkan UU jika yang meminta pengacaranya.
Surat permintaan penghentian penyidikan ditandatangani Fadli Zon
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jabar V: Perolehan Suara Adian Napitupulu, Anang, Fadli Zon, Tommy
- Bus Rombongan Partai Hanura Kecelakaan di Tol Ngawi, 3 Orang Meninggal
- Dubes Tiongkok Kunjungi Fadli Zon Library, Ini yang Dibahas
- Fadli Zon Gelar Rapimnas HKTI, Keputusannya Menangkan Prabowo-Gibran di Tiap Provinsi