Hanura Tidak Sepakat Surat DPR Hentikan Penyidikan Novanto

Hanura Tidak Sepakat Surat DPR Hentikan Penyidikan Novanto
Ketua DPR RI, Setya Novanto. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Hanura tidak sepakat dengan surat pimpinan DPR kepada KPK untuk menghentikan penyidikan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP sampai ada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mempersilakan jika ada yang ingin berikhtiar tapi dia menegaskan, pada dasarnya proses hukum harus dihormati.

Seperti meminta KPK menghormati proses politik di parlemen, maka DPR juga harus hormat penegakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah.

“Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu sesuai aturan undang-undang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” tegas Dadang, Rabu (13/9).

Karena itu, Dadang menegaskan, Fraksi Hanura tidak sepakat kalau ada surat dari pimpinan DPR untuk menghentikan proses hukum Novanto di KPK.

“Karena proses hukum itu tidak bisa diintervensi,” tegasnya.

Menurut dia, jika meminta penangguhan penahanan memang ada prosedurnya. Hal itu juga harus dilakukan oleh kuasa hukum tersangka.

Tapi, kalau penundaan pemeriksaan juga dibolehkan UU jika yang meminta pengacaranya.

Surat permintaan penghentian penyidikan ditandatangani Fadli Zon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News