Hanya 23 Tahanan Yang Bisa Nyoblos di Pilgub Jatim

Hanya 23 Tahanan Yang Bisa Nyoblos di Pilgub Jatim
Surat suara untuk Pilgub Jatim. Foto: JPG/Pojokpitu

Selain itu, pihaknya meminta KPU melakukan sosialisasi. Apalagi pencoblosan itu tinggal hitungan hari.

"Belum ada sosialisasi. Termasuk dengan petugas yang akan memilih atau siapa yang bertugas menjaga keamanan kotak suara nanti," ungkapnya.

Permasalahan lainnya adalah soal tempat pemilihan. Sebelumnya, pihak rutan meminta lima tempat pemungutan suara (TPS) yang ditempatkan di blok-blok besar dan kecil.

"Lima kotak itu dibuatkan untuk lima TPS di blok A, B, C. Dua kotak lainnya untuk blok-blok kecil," jelasnya.

Permintaan itu didasarkan pada perkiraan awal bahwa 1.763 tahanan itu bisa menggunakan hak pilihnya.

Jumadi mengaku heran dengan sedikitnya tahanan yang ditetapkan KPU sebagai pemilik hak suara.

Padahal, lanjut dia, pada 2017, ada pendataan untuk pembuatan e-KTP yang dipelopori dinas kependudukan.

"Jumlahnya hampir 900 orang. Makanya, kok hanya segini data yang ditetapkan," ungkapnya. (den/c6/eko/jpnn)


Dari 1.763 orang hanya meloloskan 23 nama narapidana yang bisa menggunakan hak pilihnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News