Hanya 3 Hakim Setuju Putusan MK yang Kontroversial Itu
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya:
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.
Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh amar putusannya seharusnya:
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.
Artinya, kata Basarah, sejatinya hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan itu (berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah).
"Sisanya enam hakim konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon," ujar dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Jawa Timur itu.
Atau, kata dia, kalau mau dipaksakan bahwa lima orang hakim mengabulkan permohonan, maka titik temu di antara lima orang hakim adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah gubernur.
"Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/wali kota," katanya.
Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu.
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Basarah PDIP: Sudah Tepat
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar