Hanya 80 Perusahaan Boleh Pakai UMK Lama
Kepala Disnakertrans Jatim Sukardo menyebutkan, total pekerja dari 80 perusahaan itu lebih dari 14 ribu orang.
Penangguhan yang diberikan berlaku setahun. Artinya, lebih dari 14 ribu tenaga kerja menerima upah sesuai dengan UMK 2016.
''Itulah konsekuensi atas kesepakatan yang mereka buat dengan pengusahanya,'' katanya.
Disnakertrans bersikap objektif. Keputusan menyetujui permohonan penangguhan tersebut didasarkan pada persyaratan yang ada.
Salah satu persyaratan yang wajib adalah surat kesepakatan bersama. Karena itu, disnakertrans tidak bakal menerima komplain dari pekerja di 80 perusahaan tersebut.
''Sejak awal, mereka sepakat dengan penangguhan itu,'' tegasnya.
Pembahasan upah sangat rawan. Bisa jadi, pekerja yang awalnya sepakat akan berubah pikiran.
Mereka lantas mengajukan protes kepada disnakertrans yang telah menyetujui usul perusahaan.
Sukardo menegaskan kepada pekerja bahwa keputusan pemerintah sudah melalui berbagai prosedur.
Sebanyak 80 perusahaan di Jawa Timur akhirnya disetujui menunda penerapan UMK 2017.
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik