Hanya 80 Perusahaan Boleh Pakai UMK Lama

Hanya 80 Perusahaan Boleh Pakai UMK Lama
Buruh pabrik mogok. Foto: dok. JPG

jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 80 perusahaan di Jawa Timur akhirnya disetujui menunda penerapan UMK 2017.

Artinya, para karyawan di perusahaan-perusahaan itu akan tetap mendapatkan bayaran sesuai dengan UMK 2016.

Persetujuan penangguhan UMK tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2016.

Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, semula ada 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Setelah dilakukan survei lapangan, ada dua perusahaan yang ditolak. Mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan yang diminta disnakertrans.

Misalnya, tidak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha soal penangguhan UMK tersebut.

Dua perusahaan itu adalah PT Adhiguna Putera di Gresik dan PT Namyoun Indonesia di Sidoarjo.

Karena permohonan ditolak, dua perusahaan tersebut wajib membayar upah buruh sesuai dengan UMK 2017.

Sebanyak 80 perusahaan di Jawa Timur akhirnya disetujui menunda penerapan UMK 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News