Hanya 82,5 Persen Perusahaan Miliki LKS Bipartit

Hanya 82,5 Persen Perusahaan Miliki LKS Bipartit
Hanya 82,5 Persen Perusahaan Miliki LKS Bipartit
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan skala besar di Indonesia agar segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 106 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana perusahaan yang tergolong berskala besar yang mempekerjakan pekerja/buruh 50 orang atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit.

Dijelaskan Muhaimin, LKS Bipartit sendiri adalah lembaga yang terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang mewakili kepentingan pekerja di perusahaan yang bersangkutan. LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.

Muhaimin mengatakan, berdasarkan data Kemenakertrans yang diterima dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, jumlah LKS Bipartit yang telah terbentuk di berbagai perusahaan yang mencakup 33 provinsi di Indonesia berjumlah 13.912 LKS Bipartit.

"Secara persentase, jumlah ini sudah mencapai 82,5 persen dari jumlah keseluruhan 16.863 perusahaan skala  besar di Indonesia. Hal ini berdasarkan data perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi Undang-undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan,” jelasnya di Jakarta, Selasa (16/8).

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan skala besar di Indonesia agar segera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News